yang dimaksud dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi atas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas, sebagai dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismeā.Iniberarti bahwa tata penyelenggaraan proses demokrasi mesti meninggikan bahkan mengagung-agungkan rakyat. Pada tataran etika politik, hal ini berkaitan erat dengan tanggung jawab dan kewajiban manusia, dalam konteks ini warga dan aparatur negara, yang menyata dalam tindakannya.
Dilansirdari Ensiklopedia, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah, khususnya pemerintah daerah, sangat berkaitan erat dengan beberapa asas dalam pemerintahan suatu negara, kecuali asas kemakmuran. Baca Juga Berikut ini adalah jenis tendangan dalam cabang olahraga pencak silat?
Berikutmerupakan pemaparan mendetail mengenai asas penyelenggaraan negara. 1. Kepastian Hukum Asas dalam penyelenggaraan negara yang paling dasar yang harus diperhatikan adalah adanya kepastian hukum, terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Dimana semua tindakan, norma, serta perilaku warga negaranya diatur dan disesuaikan dengan hukum berlaku.
DemokrasiDan Hak Asasi Manusia Dalam Ekonomi Sosial Dan Budaya. Dan saling berkaitan dengan berbagai aspek-aspek lain yang berdekatan dengan permasalahan demokrasi. Oleh karena itu pemerintah dunia juga membuat sebuah hukum yang bisa melindungi dan menjamin setiap kesejahteraan masyarakat dunia yaitu adalah hak asasi manusia. Yslbp.